Antara Mimpi Dan Burung

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Ali Al Khallal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengkhabarkan kepada kami Syu’bah dari Ya’la bin ‘Atho` dari Waki’ bin ‘Udus dari pamannya, Abu Razin, dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Mimpi seorang muslim adalah satu dari empatpuluh enam bagian kenabian, ia berada di kaki burung selama tidak diceritakan, bila diceritakan ia jatuh.” Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih, Abu Razin Al ‘Uqaili namanya Laqith bin ‘Amir. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ya’la bin ‘Atho` lalu berkata: dari Waki’ bin Hudus, berkata Syu’bah, Abu ‘Awanah dan Husyaim dari Ya’la bin ‘Atho` dari Waki’ bin ‘Udus dan ini lebih shahih.

HR. Tirmidzi

Air Susu Berasal Dari Surga

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami bapakku dari Qatadah dari Syahr bin Hausyab dari Abu Hurairah bahwasanya; Sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Al Kam`ah adalah cacarnya orang-orang Anshar.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Al Kam`ah berasal dari Al Mann. Dan airnya mengandung kesembuhan bagi penyakit ‘Ain. Air susu berasal dari surga, dan ia adalah obat untuk menghilangkan racun.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan.

HR. Tirmidzi

Umrah Dan Ruqba

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Dawud bin Abu Hind dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umra itu boleh diberikan kepada keluarga dan Ruqba juga boleh diberikan kepada keluarga.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, dan sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Az Zubair dengan sanad ini dari Jabir secara mauquf dan tidak memarfu’kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa Ruqba itu sama seperti Umra, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama dari ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara Umra dan Ruqba, mereka membolehkan Umra namun tidak membolehkan Ruqba. Abu Isa berkata; Pengertian Ruqba adalah seseorang mengatakan; Sesuatu ini untukmu selama engkau hidup, jika engkau meninggal sebelumku maka sesuatu itu kembali kepadaku. Ahmad dan Ishaq berkata; Ruqba itu sama seperti Umra yaitu kepada siapa yang diberi dan tidak kembali kepada orang pertama (pemberi).

HR. Tirmidzi

Tata Cara Ruqyah Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Kharb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Abdu Rabbih bin Sa’id dari ‘Amrah dari Aisyah ia berkata, “Jika ada orang yang mengeluhkan sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meludah ke tanah lalu berdoa: ‘TURBATU ARDHINAA BIRIIQATI BA’DHINAA YUSYFAA SAQIIMUNAA BI IDZNI RABBINAA (Ini adalah debu tanah kami, dengan ludah sebagian kami maka tersembuhkan orang sakit kami dengan izin Tuhan kami) ‘.”

HR. Abu Daud

Mengukur Batas Kebun

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid bahwa Muhammad bin Utsman menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Abu Thuwalah dan ‘Amru bin Yahya dari Ayahnya dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata,

“Dua orang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang batas kebun kurma mereka. Kemudian beliau memerintahkan agar mengukurnya, lalu batasan tersebut diukur dan didapati ukurannya adalah tujuh hasta. Dan dalam hadits yang lain, maka di dapati ukurannya adalah lima hasta, lalu beliau memutuskan dengan hal tersebut.” Abdul Aziz berkata, “Kemudian beliau memerintakan agar diambilkan salah satu dahan pohon kurma tersebut, kemudian batasan tersebut diukur.”

HR. Abu Daud

Bacaan Setelah Sholat Yang Diajarkan Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, telah menceritakan kepadaku ‘Ayyasy bin ‘Uqbah Al Hadhrami, dari Al Fadhl bin Al Hasan Adh Dhamri, bahwa Ummu Al Hakam atau Dhuba’ah dua anak wanita Az Zubair bin Abdul Muththalib telah menceritakan kepadanya dari salah seorang dari mereka berdua bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapatkan tawanan perang, kemudian aku pergi bersama saudariku dan Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kami mengeluhkan kepada beliau apa yang kami alami, dan kami meminta beliau agar memerintahkan agar kami diberi sebagian tawanan tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalian telah didahului anak-anak yatim Badr. Akan tetapi akan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik bagi kalian daripada hal tersebut. Kalian bertakbir kepada Allah setiap selesai sholat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR.” ‘Ayyasy berkata; mereka berdua adalah anak wanita paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

HR. Abu Daud

Jihadnya Tidak Sah Jika Melakukan Hal Ini

Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ayyasy, dari Usaid bin Abdurrahman Al Khats’ami, dari Farwah bin Mujahid Al Lakhmi, dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al Juhani, dari ayahnya, ia berkata; aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang ini dan ini, kemudian orang-orang mempersempit tempat-tempat persinggahan, dan menghalangi jalan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus orang yang menyeru kepada orang-orang; orang yang mempersempit tempat persinggahan atau menghalangi jalan maka tidak ada jihad baginya. Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Utsman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Al Auza’i, dari Usaid bin Abdurrahman, dari Farwah bin Mujahid dari Sahl bin Mu’adz, dari ayahnya, ia berkata; kami pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ….. semakna dengan makna hadits tersebut.

HR. Abu Daud

Masa Iddah Wanita Yang Hamil

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku ‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bahwa ayahnya menulis surat kepada Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri memerintahkan kepadanya agar menemui Subai’ah binti Al Harits Al Aslamiyyah, kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai’ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa’d bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani ‘Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada’ sementara Subai’ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba’kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai’ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

HR. Abu Daud

Rambut Putih Rasulullah – Uban

Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi’ Al ‘Ataki; Telah menceritakan kepada kami Hammad; Telah menceritakan kepada kami Tsabit, Anas bin Malik ditanya tentang apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup, dia menjawab; “Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.

HR. Muslim