7 Kriteria Jilbab Sesuai Syariat

KRITERIA JILBAB MUSLIMAH MENURUT SYARI’AT

Sungguh aneh kalau hijab diperlombakan, atau dibikin keren untuk bergaya, padahal tujuan hijab untuk menutupi kecantikan wanita, agar tidak menarik pandangan kaum pria. Lalu apa saja kriteria hijab menurut syari’at?

1. Menutupi seluruh tubuh.

2. Bukan perhiasan, bukan pula sesuatu yang menggoda atau menarik perhatian kaum pria, seperti mengenakan hiasan-hiasan, motif-motif, logo-logo dan yang semisalnya. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya.

3. Tidak ketat, tidak tipis dan tidak tembus pandang.

4. Tidak mengenakan harum-haruman.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasik.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

7. Bukan pakaian ketenaran.

Batasan Aurat Untuk Wanita Yang Perlu Muslimah Ketahui

BATASAN AURAT ANTARA SESAMA WANITA & WANITA DENGAN MAHRAMNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Saudariku rahimakillah ketahuilah, walau sesama wanita atau dengan mahram, masih ada batasan aurat yang tidak boleh saling melihat atau bersentuhan di batasan aurat tersebut.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
.
“…Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka…” [An-Nur: 31]

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa para wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tentu termasuk anggota tubuh tempat perhiasannya tersebut, kepada selain suami, mahramnya dan sesama wanita.

Dan ayat yang mulia ini sekaligus memberi isyarat batasan aurat yang boleh dilihat oleh mahram dan sesama wanita, yaitu sebatas anggota tubuh tempat perhiasannya.

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,

أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
.
Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah:
– Wajahnya.
– Dua telapak tangannya.
– Perhiasan di pergelangan kakinya.
– Gelang tangannya.
– Kalung lehernya.
– Semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut.
– Kepalanya.
– Dua kakinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]

Nasehati Seperlunya Jangan Sampai Debat Kusir

Dikasih Tahu.. Malah Ngeyel.. Malah Nantang Debat.. Terus, Harus Gimana ??
.
Bagaimana Cara Menyampaikan Nasehat Terhadap Orang-Orang Yang “Ngeyel” Melakukan Kebid’ahan atau kesyirikan ??
.
Al Jawaab :

Sampaikanlah dengan jelas dan dengan penuh hikmah.. Jika mampu dan memungkinkan : Maka ajak juga untuk dialog dan bertukar pikiran.. Semoga Allah menghilangkan segala syubhat serta membukakan pintu hati dan pikirannya lewat penjelasan – penjelasan kita..
.
Namun.. Jika ini (dialog) justru malah memberikan madhorot yang besar, yaitu jika hanya berujung debat dan saling bantah.. Apalagi jika tanpa dasar pondasi ilmu, menang-menangan dan hanya ingin menuruti hawa nafsu (debat kusir), apalagi kalo yang dinasehati sudah mulai berkata kasar.. Maka dialog tsb tidak perlu..
.
Cukup berikan nasehat seperlunya, tinggalkanlah jika sudah berujung kepada debat tanpa dasar pondasi ilmu dan hanya memperturutkan hawa nafsu.. Dan selalu tunjukkanlah akhlaq yang baik..
.
Berikanlah nasehat lain kali jika kondisi sudah tidak memperturutkan hawa nafsu lagi..
.
Doakanlah dia semoga selalu dibimbing dan dirahmati Allah Ta’ala.. Dan do’akan juga diri kita sendiri agar bisa memberikan penjelasan dan memahamkan ilmu kepadanya..
.
Nabi Musa ‘Alaihis salaam juga berdo’a sebelum berdialog dan menerangkan al-Haq kepada fir’aun laknatullooh ‘alaihi..
.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. [QS An-Nahl :125]
.
Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh pernah berkata :
.
“Aku mampu berhujjah dengan 10 orang yang berilmu, tetapi aku pasti kalah dengan seorang yang jahil, karena orang yang jahil itu tidak pernah faham landasan ilmu.”
.
Do’a Nabi Musa ‘Alaihis Salaam : “Wahai Robb-ku, lapangkanlah bagiku dadaku, mudahkanlah bagiku urusanku, dan lepaskanlah simpulan/kekakuan dari lisanku, Supaya mereka bisa memahami perkataanku (Penjelasanku)” (QS. Taha:25-28)
.
Wallahu A’lam Bish showaab..
.
Semoga Allah memberi hidayah pada kita semua.. Aamiin
.

Membantah Argumen Hijabin Dulu Hatinya Baru Lainnya

Membantah Argumen Hijabin Dulu Hatinya Baru Lainnya

PETIK HIKMAHNYA..

Ini adalah salah satu jawaban dari alasan di atas. Yaa akhwat fillah sesungguhnya hidayah itu ada di sekeliling kita, bahkan dari orang terdekat kita dan itu banyak banget. Tapi kadang kita nya yang mager buat cari hidayah, kita nya yang gamau sentuh hidayah tersebut. Banyak saudara kita yang disaat mereka menyentuh bahkan menyelam ke dalam hidayah itu mereka merasa tenang dan “oh iya yaa, kenapa ga dari dulu saya ambil hidayahnya”.
.

inilah diantara “Mengapa Wanita Mu’minat  Berjilbab” :

1. Tujuan hidup seorang mu’min adalah Keridhoan Allah,  taat berjilbab itu pintu diantara pintu keridhoan Allah.
Allah berfirman:

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..
[QS. An-Nur: Ayat 31]
.
.
2. Taat kpd Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yg telah haidh, tidak boleh baginya menampakkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (Shohih Muttafaqun alaihi), .

3. Krn ingin selamat di akhirat, sungguh siksa pedih di akhirat bg mereka yg buka auratnya.
.
.
“…Para wanita yg berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mrk seperti punuk unta yg miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud), .

4. Ingin amal ibadah diterima, ”Tidak diterima shalat perempuan yg sudah haidh (balighah) kecuali dg menutup auratnya” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah), .

5. Pembeda dirinya dg yg lain dan sebagai syiar wanita mu’minat (QS Al Ahzab 59), .

6. Selamat dari tipu daya syetan, “Maka Syaitan membisikkan fikiran jahat kpd keduanya untuk menampakkan kpd keduanya yg tertutup dari mereka yaitu auratnya…” (QS Al A’raf 20), .

7. Auratku hanya untuk yg Allah halalkan, (QS An Nur 31). .
.
8. Membantu orangtua dalam menjaga amanah dan tanggung jawab mendidik  anak (QS. At-Tahrim (66): 6) .
Teladanilah wanita mu’minat yg berjilbab dg kemuliaan akhlak. Dan inilah jilbab sempurna.
Semoga bisa istiqomah dalam perbaikan ya aamiin. .

Hikayat Memajang Cambuk Dirumah

تعليق السوط في البيت
عن عبد الله بن دينار عن ابن عمر مرفوعا
” عَلِّقُوا السَّوطَ حيثُ يَراهُ أهلُ البيتِ ” .
.
Dari Ibnu Umar, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah”
[HR Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 9/477 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir no. 10671; dinyatakan hasan oleh Al-Haitsami dan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1446].
.
وعن ابن عباس مرفوعا :
“علقوا السوط حيث يراه أهل البيت فإنه لهم أدب “
.
Dari Ibnu Abbas, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Gantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh para penghuni rumah karena itu bermanfaat untuk mendidik mereka”
[Silsilah Shahihah no 1447].
.
Bukanlah maksud hadits ini agar orang tua atau suami untuk sering memukul anggota keluarganya, tapi maksudnya adalah sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela.
[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 97]
.
قال المناوي في فيض القدير شرح الجامع:فيرتدعون عن ملابسة الرذائل خوفا لأن ينالهم منه نائل
.
Al Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir mengatakan,
“Menggantungkan cambuk tersebut berfungsi agar para penghuni tidak berani melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama karena khawatir mendapatkan hukuman dengan cambuk”.
.
قال ابن الأنباري : لم يرد به الضرب به لأنه لم يأمر بذلك أحدا وإنما أراد لا ترفع أدبك عنهم.
.
Ibnul Anbari mengatakan,
“Maksud pokok dari menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapapun. Namun maksud Nabi janganlah anda, para suami, cuci tangan untuk mendidik mereka (keluarga)”.
.
Cara-Cara Menghukum yang Tidak Dibenarkan Dalam Islam,
Diantara cara tersebut adalah:
.
1. Memukul wajah ❌
2. Memukul yang terlalu keras sehingga berbekas ❌
3. Memukul dalam keadaan sangat marah ❌
4. Bersikap terlalu keras dan kasar ❌
5. Menampakkan kemarahan yang sangat ❌

[Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hlm. 89–91]

Waspada Dengan Ulama Yang Memyelisihi Sunnah


.
“Ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR At-Tirmidzi)
.
Sering mendengar hadits tersebut dipropagandakan oleh para ahlul bid’ah? Kemudian diikuti pula oleh para jamaah-nya tanpa dikaji lebih dalam kandungannya.

Tanyakan pada mereka, apa yg diwariskan para An-biya tersebut? Tak terelakkan mereka akan menjawab bahwa yg diwariskan para An-biya adalah ilmu (pengajaran) berikut sifat2nya (gaya hidup, adab maupun akhlak). Lantas tanyakan lg kpd mereka, apakah para ‘ulama’ tersebut mengajarkan kepada mereka apa yg datang & diajarkan dari Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam atau apakah mereka para ‘ulama’ tersebut mewarisi akhlak dan gaya hidup seperti Rasulullah? Jawabannya jadi bingung.

Para ulama semakin langka dan semakin banyaknya orang bodoh yang berambisi untuk menjadi ulama dengan ilmu yg pas2an bahkan menyimpang, hanya sekedar menonjolkan tampilan luar yg seolah2 mereka adalah seorang ‘alim dan ulama yg sesungguhnya. هدانا الله

Oleh karena itu, sebagai penuntut ilmu kita dapat mengambil ibrah/pelajaran atau clue dari hadits shahih diatas. Bahwa, para ulama yg sebenar2 ulama pewaris para nabi yaitu mereka yg tidak keluar dari apa yg diajarkan oleh Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam dan juga mereka yg memiliki gaya hidup, adab maupun akhlak yg sebagaimana Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam contohkan dan perintahkan.
.
Wallahu’alam

Apakah Harus Kita Bermanhaj Salaf?

Bagaimana jalan yang lurus itu?
.
Itulah jalan yang telah Allah jelaskan pada ayat berikutnya, “yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka …”
.
Begitu pula dalam surat lain, “Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang telah dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiqqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An Nisaa’: 69)
.
Siapakah Salaf Itu?
.
Secara bahasa, salaf artinya pendahulu dan secara istilah yang dimaksud dengan salaf itu adalah Rasulullah dan para sahabatnya.
.
Ini bukan klaim tanpa bukti, jika kita cermati ayat di atas, yang dimaksud dengan orang-orang yang telah dianugerahi nikmat oleh Allah tidak lain adalah Rasulullah dan para sahabatnya, generasi salaf.
.
Nabi yang paling utama ialah Nabi Muhammad, imamnya shiddiqin ialah Abu Bakar, imamnya para syuhada’ ialah Hamzah bin ‘Abdil Muthalib, ‘Umar bin Al Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.
.
Dan orang saleh yang paling saleh adalah seluruh sahabat Nabi. Merekalah salaf kita, yang jalan mereka (baca: manhaj) dalam beragama itulah yang seharusnya kita ikuti, baik dalam akidah, muamalah maupun dakwah.
.
Manhaj Salaf Adalah Jalan Kebenaran
.
Allah berfirman: Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas petunjuk baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.(QS. An Nisaa’: 115)
.
Ketika ayat ini diturunkan, orang-orang mu’min yang dimaksud adalah para sahabat Nabi. Bahkan Allah telah meridhai mereka dan orang-orang sesudahnya yang mengikuti mereka serta menjanjikan untuk mereka balasan yang besar.

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, Allah telah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.(QS. At Taubah: 100)
.
Demikianlah, Salafiyyah adalah Islam itu sendiri yang murni dari pengaruh-pengaruh peradaban lama dan warisan berbagai kelompok sesat. Islam yang sesuai dengan pemahaman salaf telah banyak dipuji oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.
.
Manhaj Salaf Adalah Manhaj Ahlus Sunnah
.
Penamaan salaf bukanlah suatu hal yang bid’ah. Bahkan Rasulullah telah menegaskan saat beliau sakit mendekati wafatnya, di mana beliau bersabda kepada putrinya, Fathimah
.
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan sesungguhnya aku adalah sebaik-baik salaf bagimu” (HR. Muslim)
.
Para ulama ahlus sunnah dulu dan sekarang banyak menggunakan istilah salaf dalam ucapan dan kitab-kitab mereka.
.
Seperti contohnya ketika mereka memerangi kebid’ahan, mereka mengatakan, “Dan setiap kebaikan itu dengan mengikuti kaum salaf, sedangkan semua keburukan berasal dari bid’ahnya kaum kholaf (belakangan)”
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ fatawanya bahwa tidak ada aib bagi yang menampakkan madzhab salaf dan bernasab padanya, bahkan wajib menerimanya secara ijma’, karena madzhab salaf itulah kebenaran.
.
Kembali Kepada Manhaj Salaf, Solusi Problematika Umat
.
Sungguh, kehinaan dan ketertindasan umat ini akan tercabut dengan kembalinya umat pada agama Islam yang murni, yaitu dengan meniti manhaj salaf.
.
Di tengah maraknya perpecahan umat ini di mana banyak dijumpai cara beragama yang berbeda-beda dan saling bertentangan, maka hanya ada satu jalan yang benar yaitu jalan yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
.
Inilah yang kemudian disebut dengan kembali kepada pemahaman yang benar, pemahamannya Rasulullah dan tiga generasi awal umat ini, para sahabatnya, para tabi’in, tabi’ tabi’in, serta para pengikut mereka yang setia dari kalangan para imam dan ulama.

Tidak ada jalan lain untuk mencari kebenaran dan ishlah (perbaikan) yang hakiki melainkan harus kembali kepada pemahaman salaf.
.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik, “Tidak akan baik keadaan umat terakhir ini kecuali dengan apa yang menjadi baik dengannya generasi pertama.”
.
Wallahu a’lam.

Cara Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
.
Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar?
.
Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf
.
1.Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.
.
Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.
.
Nabi ﷺ mengingatkan, “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
.
Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.
.
2.Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius.
.
Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.
.
Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.
.
Nabi ﷺ bersabda, Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)
.
3.Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata
.
Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan

Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.
.
Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
.
4.Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.
.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya:
.
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
.
Jawabnya, “Belum.”
.
Lalu beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
.
Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.
.
5.Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf
.
Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.
.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)
.
Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.
.
Demikian, Allahu a’lam.

Hakikat Agama Islam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
.
Jika kita perhatikan dalam kamus, arti kata islam tidak keluar dari makna inqiyad (tunduk) dan istislam (pasrah). (al-Mu’jam al-Wasith, 1/446).
.
Diantara penggunaan makna bahasa ini, Allah sebutkan dalam al-Quran ketika menceritakan penyembelihan Ismail yang dilakukan Nabi Ibrahim, Ketika keduanya telah pasrah dan dia meletakkan pelipisnya. Kami panggil dia, ‘Hai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan mimpi wahyu itu…(QS. as-Shaffat: 103)
.
Makna islam secara istilah tidak jauh dari makna bahasanya. Imam Muhamad bin Sulaiman at-Tamimi mengatakan: Islam adalah pasrah kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan mentaati-Nya, dan berlepas diri dari semua kesyirikan dan pelakunya. (Tsalatsah al-Ushul, 1/189)
.
Mengapa harus berlepas diri dari syirik?
.
Jelas, karena tidak ada manfaatnya orang yang mengaku islam, namun dirinya masih berbuat kesyirikan atau kekufuran. Sementara keduanya adalah lawan bagi ajaran islam.
.
Nama dari al-Quran
.
Allah ta’ala sendiri memberi nama agama ini dengan islam. Allah berfirman, Sesungguhnya agama yang diterima Allah, hanyalah islam. (QS. Ali Imran: 19)
.
Dalil tentang nama ini juga disebutkan dalam ayat yang lain. Allah juga memberi nama pengikut islam dengan kaum muslimin. Allah berfirman:
.
Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah)telah menamai kamu sekalian dengan kaum muslimin dari dahulu, dan (begitu pula) dalam al-Quran ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.. (QS. al-Hajj: 78)

Di Balik Nama Islam
.
Semua aliran dan semua agama punya nama. Dan jika kita perhatikan, hampir semua nama agama dan aliran itu kembali kepada sosok tertentu atau kelompok tertentu. Seperti nasrani, diambil dari nama bangsa Nashara, Yahudi diambil dari nama kabilah Yahudza, Budha diambil dari kata Budhis, dst.
.
Berbeda dengan islam. Nama ini tidak dikembalikan pada nama sosok atau tokoh tertentu atau suku tertentu. Karena nama ini menunjukkan isi ajarannya. Karena itulah, dalam sejarah agama, tidak dikenal istilah pencetus islam, atau pendiri islam. Disamping ajarannya lebih menyeluruh, bisa diikuti semua kelompok masyarakat.
.
(al-Islam: Ushul wa Mabadi, 2/105)
.
Islam Ada Dua
.
Dengan melihat definisi islam, yang intinya adalah pasrah dan tunduk pada semua aturan Allah, para ulama membagi islam menjadi dua
.
Pertama, islam dalam arti umum
.
Yang dimaksud islam dalam arti umum adalah semua ajaran para nabi, yang intinya mentauhidkan Allah dan mengikuti aturan syariat yang berlaku ketika itu.
.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan: Islam dalam arti umum adalah menyembah Allah sesuai dengan syariat yang Dia turunkan, sejak Allah mengutus para rasul, hingga kiamat. (Syarh Ushul at-Tsalatsah, hlm. 20)
.
Berdasarkan pengertian ini, berarti agama seluruh Nabi dan Rasul beserta pengikutnya adalah islam. Meskipun rincian aturan syariat antara satu dengan lainnya berbeda.
.
Diantara dalil mengenai islam dalam makna umum, dalam al-Quran, Allah menyebut Ibrahim dan anak keturunannya, orang-orang islam.
.
“Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. al-Baqarah: 132)
.
Allah juga mengingkari klaim sebagian orang bahwa Ibrahim penganut yahudi dan nasrani
.
Kalian (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?” Katakanlah:
.
“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya?” (QS. al-Baqarah: 140)

Kedua, islam dalam arti khusus
.
Islam dalam arti khusus adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ. Syariat beliau menghapus syariat sebelumnya yang bertentangan dengannya
.
Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan,
Islam dengan makna khusus adalah islam setelah diutusnya Nabi ﷺ. Khusus dengan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ.
.
Karena Syariat Nabi ﷺ menghapus semua agama sebelumnya. Sehingga pengikutnya adalah orang islam, sementara yang menyimpang dari ajaran beliau, bukan orang islam. (Syarh Ushul at-Tsalatsah, hlm. 20)
.
Pengikut para nabi terdahulu, mereka muslim ketika syariat nabi mereka masih berlaku. Ketika Nabi Muhammad ﷺ diutus, syariat mereka tidak berlaku, sehingga mereka bisa disebut muslim jika mengikuti syariat Muhammad ﷺ
.
Sebagai permisalan, ketika ada orang nasrani yang mengikuti ajaran Isa lahir batin. Dia komitmen dengan ajaran paling otentik yang disampaikan Isa, kecuali satu masalah, yaitu ketika Nabi ﷺ diutus, dia tidak mau mengikuti beliau, maka orang ini bukan muslim.
.
Andai orang ini hidup di zaman Isa, dia bisa jadi seorang muslim.
.
Allahu a’lam

Bolehkah Makan Bekicot?

Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan
.
Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan
.
Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air
.
Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air
.
Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih
.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)
.
Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan, “Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan  dari laut adalah bangkai hewan laut.” (Tafsir Ibn Katsir, 3/197)
.
Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi ﷺ. beliau mengatakan, “Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq)
.
Kedua, hukum bekicot darat
.
Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama, bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan
.
“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

Ibnu Hazm mengatakan
.
Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal.
.
Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
.
Kemudian Ibn Hazm menegaskan: Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram.
.
Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76)
.
Pendapat kedua, merupakan kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang
.
Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.
.
Dalam Al-Mudawanah dinyatakan, Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
.
Imam Malik menjawab: “Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.” (Al-Mudawwanah, 1/542)
.
Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot, “Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)
.
Jika perhatikan keterangan di atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih

Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.
.
Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu dilarang secara syariat.
.
Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.
.
Sementara mengqiyaskan bekicot dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah ﷺ dari hukum bangkai yang haram.
.
Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan.
.
Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus
.
Allahu a’lam