Bacaan Saat i’tidal

Bacaan Saat i’tidal

Ketika bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan.
.
Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
.
Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan,
.
وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
.
“Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)
.
Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”.
.
Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan:
.
a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404)
.
b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795)
.
c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477)
.
d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411).
.
Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’),
.
اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
.
“Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471).

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang

Madrasah Muslimah

Mengingat pentingnya kehalalan pendapatan rakyatnya, Umar bin Khatab -radhiyallahu’anhu- memainkan perannya sebagai khalifah kala itu, dengan membuat sejenis regulasi guna melindungi pasar rakyatnya . Beliau pernah menyampaikan ultimatum yang ditujukan kepada para pedagang di pasar-pasar Madinah, bahwa pedagang yang tidak memahami aturan jual beli Islam (fikih buyu’), akan dicabut perizinan operasional dagangnya.

Beliau menyatakan,

لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين

Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga iapun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba.. (lihat : Ihya’ ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)

Peraturan inipun turun-menurun menjadi aturan yang diterapkan oleh pemerintahan-pemerintahan Islam sepeninggal Umar bin Khatab -radhiyallahuánhu-. Bahkan menjadi aturan yang lumrah di zaman kekhilafahan-kekhilafahan Islam dahulu, yang saat ini, aturan semacam ini menjadi sangat asing, bahkan hampir punah di lingkungan-lingkungan masyarakat Islam.

Ar-Rahuni menyebutkan dalam bukunya “Audhah Al-Masalik” beliau mendapatkan informasi dari salah seorang guru beliau,

أنه أدرك المحتسب يمشي في الأسواق، ويقف على الدكان ويسأل صاحبه على الأحكام التي تلزمه في سلعته، من أين يدخل عليه الربا فيها؟ وكيف يحترز منها؟ فإن أجابه أبقاه في الدكان، وإن جهل شيئا من ذلك أقامه من الدكان ويقول:
لا يمكنك أن تقعد في سوق المسلمين تطعم الناس الربا وما لا يجوز

Sang guru pernah menjumpai polisi pasar sedang  patroli di pasar. Dia berhenti di sebuah toko lalu menanyakan pemiliknya tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan barang yang ia jual. “Dari arah mana riba bisa masuk ke dalam barang dagangan anda..? Bagaiman cara menghindarinya..?” Bila pedagang itu mampu menjawab, ia tetap diizinkan berjualan di tokonya. Bila tidak mengetahui ilmu tentang jawaban itu, akan dicabut izin dagang dari pedagang itu. “Tidak mungkin..”kata polisi pasar itu “anda berjualan di pasar umat islam, bisa-bisa anda memberi makan masyarakat dengan riba atau hal yang diharamkan.” (Dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 9)

Musik

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Menjaga Sholat

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda,
.
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ
.
“Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.”
.
[ HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan ]
.
Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir.
.
Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun.
.
Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun.
.
Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun).
.
Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf.
.
Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu. Aamiin!

Sunnah Seperti Perahu Nabi Nuh

SUNNAH ADALAH PERAHU NABI NUH, SIAPA YANG MENAIKINYA SELAMAT WALAU OMBAK SETINGGI GUNUNG

Saudaraku rahimakumullaah, tidak ada satu pun yang selamat tanpa menaiki perahu nabi Nuh ‘alaihissalaam, putra beliau sendiri pun tidak selamat. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan perahu itu berlayar membawa mereka menerjang ombak laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh: ‘Wahai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu bersama orang-orang yang kafir’.
Anak beliau menjawab: ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!’ Nuh berkata: ‘Tidak ada yang dapat menghalangi azab Allah di hari ini selain Allah terhadap orang yang Dia rahmati’. Dan akhirnya ombak menghalangi antara keduanya; maka anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” [Hud: 42-43]

Demikian pula sunnah Nabi Muhammad shallallaahu’al
aihi wa sallam, barangsiapa berpaling darinya maka ia akan celaka. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku telah meninggalkan kalian di atas sesuatu yang putih, malamnya bagaikan siangnya (jelas dan terang), tidak seorang pun yang berpaling darinya sepeninggalku kecuali ia akan binasa.
Barangsiapa yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak (munculnya berbagai kesesatan), maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan ajaran yang kalian ketahui dari sunnahku dan sunnah al-khulafa ar-rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian.
Dan hendaklah kalian menaati pemerintah kalian, walau yang memimpin kalian seorang budak Habasyah, karena seorang mukmin seperti onta yang penurut, yang selalu taat dalam kebaikan.” [HR. Ibnu Majah dari Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 937]

Al-Imam Malik rahimahullah berkata,
.
‎ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﺳَﻔِﻴﻨَﺔُ ﻧُﻮﺡٍ ﻣَﻦْ ﺭَﻛِﺒَﻬَﺎ ﻧَﺠَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺨَﻠَّﻒَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻏَﺮِﻕَ
.
“Sunnah ibarat perahu nabi Nuh ‘alaihissalaam, barangsiapa menaikinya maka ia selamat, dan barangsiapa tidak menaikinya maka ia tenggelam.” [Tarikh Baghdad, 7/336]

Aturan Memakai Sandal

Larangan memakai sandal atau sepatu atau kaos kaki hanya sebelah. .
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, “Sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal hingga kalian memperbaikinya terlebih dahulu.” (HR. Muslim no. 2098)
.
Kenapa dilarang? Para ulama seperti Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Imam Al Khathabi, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam As Suyuthi, dan lainnya menyebutkan beberapa alasan hikmah pelarangan ini, yakni:
–  Menyerupai cara jalannya syetan*
–  Menghilangkan keseimbangan ketika berjalan sehingga tidak enak dilihat
–  Menurunkan wibawa
–  Membuatnya menjadi pusat perhatian karena apa yang dipakainya
–  Membahayakan dirinya sendiri, baik bisa terjatuh, atau menjadi tidak terlindung dari duri dan semisalnya. (Lihat semuanya dalam Al Minhaj, 14/71, Fathul Bari, 1/309, At Taisir, 1/163, Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/140, Syarh As Suyuthi ‘Ala An Nasa’i, 8/217, dll)
.
*) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Setan ini berjalan dengan memakai sandal sebelah saja.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah dan al-Silsilah ash-Shahihah no. 348)

Berdakwah

Berdakwah saat kebodohan merajalela, lebih mulia daripada berjihad…
.

Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman:
.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ
.
“Tidak ada orang yg lebih baik ucapannya daripada orang yg berdakwah kepada Allah”. [QS. Fush-shilat:33].
.
Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- juga telah bersabda:
“Orang yg paling baik dari kalian, adalah orang yg mengajarkan Alquran dan mengajarkannya (kpd orang lain)”. [HR. Bukhori Muslim]
.
Tentunya keutamaan ini tidak terbatas pada amalan mengajarkan *huruf-huruf* Alquran, tapi juga mencakup amalan mengajarkan *makna-makna* yg terkandung dlm Alquran.
.
Bahkan, Ibnul Qoyyim -rohimahulloh- mengatakan:
“Menyampaikan sunnah Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kepada umat; lebih afdhal daripada menyampaikan busur panah ke leher-leher musuh (dlm perang).
.
Karena (menyampaikan busur panah ke leher musuh) itu bisa dilakukan oleh banyak orang, adapun menyampaikan sunnah, maka tidak ada yg bisa melakukannya kecuali oleh pewaris para nabi dan para penerus mereka dari umatnya.
.
Semoga Allah -dg kemurahanNya- menjadikan kita termasuk dlm golongan mereka. [Jala’ul Afham, 491].
.
Dan jangan meremehkan ilmu agama yg ada pada diri Anda, sebarkanlah walaupun sedikit, Allah-lah yg akan menambah dan memberkahinya, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah bersabda: “Sampaikanlah dariku walaupun hanya *satu ayat*”. [HR. Al-Bukhari]. Tentunya ilmu Anda sudah lebih banyak dari satu ayat Alquran.
.
Semoga bermanfaat..

Bermacam Ujian Allah

Sempit Rezeki Tetapi Sehat.
.
Walau miskin namun kita diberi kesehatan, itu sudah nikmat yang luar biasa. Kadang kita mengeluh dengan sempitnya rezeki, padahal Allah tidak menimpakan kita penyakit. Kita terus masih sehat bugar.
.
Coba renungkan ayat berikut,
.
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16)
.
“Adapun manusia apabila Rabbnya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Rabbku telah memuliakanku”. Adapun bila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Rabbku menghinakanku“. (QS. Al-Fajr: 15-16)
.
Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia ketika ia diuji oleh Rabbnya dengan diberi nikmat dan kekayaan, yaitu dimuliakan dengan harta dan kemuliaan serta diberi nikmat yang melimpah, ia pun katakan, “Allah benar-benar telah memuliakanku.” Ia pun bergembira dan senang, lantas ia katakan, “Rabbku telah memuliakanku dengan karunia ini.” (Tafsir Ath-Thabari, 30: 228)
.
Kemudian Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan, “Adapun manusia jika ia ditimpa musibah oleh Rabbnya dengan disempitkan rezeki, yaitu rezekinya tidak begitu banyak, maka ia pun katakan bahwa Rabbnya telah menghinakan atau merendahkannya. Sehingga ia pun tidak bersyukur atas karunia yang Allah berikan berupa keselamatan anggota badan dan rezeki berupa nikmat sehat pada jasadnya.” (Tafsir Ath-Thabari, 30: 228)
.
Dari Mu’adz bin ‘Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya, dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ
.
“Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad, 5: 372. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
.
Sehat ternyata lebih penting … Walhamdulillah, Allah masih tetap terus beri kita kesehatan.
.
.

Sejatinya Tugas Orangtua

Orang Tua dianggap berhasil jika mampu mendidik anak hingga menjadi anak Shalih.
.
Semua orang yang telah menikah dan memiliki anak pasti menginginkan anaknya jadi shalih dan bermanfaat untuk orang tua serta agamanya. Karena anak jadi penyebab bagi orang tua untuk terus mendapat manfaat lewat doa dan amalannya, walau orang tua telah tiada.
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631).
.
Berarti keturunan atau anak yang shalih adalah harapan bagi setiap orang tua. Terutama ketika orang tua telah tiada, ia akan terus mendapatkan manfaat dari anaknya. Manfaatnya bukan hanya dari doa seperti tertera dalam hadits di atas. Manfaat yang orang tua perolah bisa pula dari amalan anak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
.
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 4: 4, 6043, Tirmidzi no. 1358, dan Ibnu Majah no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Saling Mengingatkan Sunnah

Apakah meninggalkan suatu amalan yang dihukumi sunnah (tidak wajib) mendapatkan dosa, termasuk dalam celaan bahkan dihukumi berbuat bid’ah?
.
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:
.
Dalam ringkasan Kitab Al-I’tisham karya Imam Asy-Syatibi, meninggalkan suatu perkara sunnah ataukah wajib apakah dapat digolongkan berbuat bid’ah? Meninggalkan perkara yang diperintahkan itu ada dua macam. Ada meninggalkannya bukan dianggap sebagai bentuk ibadah. Perkara tersebut ditinggalkan karena malas-malasan atau menganggap remeh atau alasan pribadi lainnya. Bentuk pertama ini berarti melakukan suatu pelanggaran. Jika yang ditinggalkan adalah perkara wajib, maka dihukumi maksiat.
.
Adapun pertanyaannya. Jika meninggalkan perkara sunnah (yang bukan wajib) dihukumi bukan maksiat, jika memang yang ditinggalkan sebagian amalan saja. Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah seluruh perkara sunnah?
.
Jawab Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah, seperti itu bukanlah maksiat, tergantung kondisinya. Jika disebut meninggalkan seluruh perkara sunnah itu maksiat, maka perlu ditinjau lagi.
.
Namun sepertinya pemahaman itu diambil dari perkataan Imam Ahmad rahimahullah, “Siapa yang meninggalkan shalat witir, maka ia adalah rajulun suu’ (laki-laki yang jelek), janganlah terima persaksiaannya.” Padahal diketahui bahwa shalat witir dihukumi sunnah (bukan wajib) seperti yang diyakini pula oleh Imam Ahmad.
.
Begitu pula ulama Hambali menyatakan bahwa meninggalkan shalat rawatib juga tidak diterima persaksiaannya padahal shalat rawatib tidaklah wajib.
.
Namun kalau kita rinci, itu lebih baik. Kita katakan:
.
1. Jika seseorang meninggalkan perkara sunnah dianggap sebagai suatu bentuk ibadah, malah termasuk dalam orang yang berbuat bid’ah. Karena meninggalkan sesuatu sama hal dalam hukum melakukannya.

2. Jika seseorang meninggalkan perkara sunnah karena malas-malasan atau menganggap remeh. Ia menyatakan, yang wajib tetaplah wajib dan yang tidak wajib tetaplah tidak wajib. Seperti itu tidak dihukumi dosa, baik ia meninggalkan sebagian atau seluruh perkara yang dihukumi sunnah.
.
.