Cintailah Agamamu

Baru-baru ini kita melihat salah satu atlet asal Aceh, Miftahul Jannah membuktikan kalau seseorang yang mencintai agamanya, bangga dengan identitas Islamnya, bagaimanapun lingkungan sekitar mengekang dan orang2 tak menyukai dirinya, ia tetap akan mempertahankan prinsipnya dan bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang muslim.
Ia tetap menjaga hijabnya, yang katanya hanya selembar kain walaupun harus didiskualifikasi dari pertandingan.
Tapi sebagai muslimah ia bangga dengan selembar kain itu, sebab dengan selembar kain itu ia terjaga, ia mempunyai identitas dan selembar kain itulah yang membedakan dirinya dengan wanita kafir.
Semoga kita semua bisa menjadikan Miftahul Jannah sebagai contoh baik ya… bangga sebagai muslimah yang mempertahankan hijab walaupun lingkungan mengekang dan bangga menunjukkan identitas kita sebagai seorang muslim yang baik😊

Penyebab Generasi Muda Rusak

Secara ga langsung, cepat atau lambat, acara tv yang mempertontonkan adegan2 yang seharusnya ga dipertontonkan khalayak dan yang mendekati hal2 musyrik akan mempengaruhi pola pikir kita. 
Semakin sering kita nonton acara2 semacam itu maka kita akan mengikuti tingkah laku mereka.
Acara tv yang ada adegan romantis2 lah… sadar ga sadar pasti ada aja yang kebawa baper, iyakan….? ⠀
Kalaulah yang nonton itu hanya orang2 dewasa, tapi seandainya yang nonton juga ada anak2 dibawah umur? bisa2 mereka malah mengikuti tingkah laku para aktor yang ada dalam acara tv tsb.
Pacaran, pandang2an, pegangan tangan, padahal jelas2 bukan mahrom😭
Kalau anak2 udah mulai bertingkah laku mengikuti perilaku yang kurang baik, nanti akhirnya generasi penerus akan rusak dan yang pasti ga mencerminkan kepribadian Islam

Kesibukan Yang Sia-sia

Media Hijab Alila
Hanya ada 2 pilihan untuk kita, waktu yang diisi untuk melakukan kebaikan atau memilih untuk melakukan keburukan. 
Yang pasti, keduanya akan dimintai pertanggung jawabannya kelak dan menentukan posisi kita di akhirat nanti.
Masa muda kita digunakan untuk apa nanti akan dipertanyakan.
Dilakukan untuk berdakwah atau malah menentang aturan-Nya?
Maka, mari sama-sama bermuhasabah dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Mari sama-sama tanyakan pada diri, sedang berbuat apakah kita saat ini?
Berbuat kebaikan atau keburukan?

Kemaksiatan Beredar Gratis

Sekarang lagi jamannya membungkus sesuatu yang menyesatkan dengan hal yang menyenangkan, sebab orang2 diluar sana punya cita2 untuk merusak pemuda pemudi Islam yang nantinya akan menjadi para pejuang kebangkitan Islam.
Dengan apa? Salah satunya dengan tv, melalui acara2 tv yang sama sekali ga mendidik itulah mereka merusak kita. Yang penting mereka meraup keuntungan yang besar.
Mulai dari sinetron cinta2an sampe setan2an, cuma labelnya ada film remaja eh tetep aja ujung2nya ada adegan yang sebenernya hanya boleh dilihat org dewasa. Dan lebih parahnya sih malah difasilitasi oleh pemerintah😣
Mulai sekarang kurangi (atau kalau bisa sih stop aja) nonton film2 yg gaada manfaatnya gitu buat akhirat kita.
Nah, pesan dari Alila buat yang masih muda2, yuk kerahkan tenaga dan pikiran kita untuk mendukung kebangkitan Islam, hayooo mana yang merasa masih muda😂

Penyalahgunaan HAM

Tak cukupkah teguran-Nya akhir2 ini melalui erupsi, gempa bumi, dan tsunami menjadikan kita lebih berintrospeksi?
Seharusnya dengan apa yang telah terjadi, bisa melembutkan hati
Kami mengajak bermuhasabah dan mengingatkan, bukan untuk menggurui
Tapi itu salah satu bukti rasa cinta kami
Feminisme dibiarkan, pelaku LGBT dilestarikan, eh… yang terkena bencana malah ditelantarkan
Jangan biarkan rasa ga enakan membuat kita membiarkan kemaksiatan
Apalagi sampai mengatas namakan HAM dan keberagaman

Waspada LGBT

Waspada LGBT

Kalau menurut kamu mendukung kaum LGBT itu salah satu bentuk toleransi, itu salah.

Kalau menurut kamu dengan mendukung kaum LGBT itu adalah orang-orang yang keren dan berpikiran kritis, itu salah
Kalau menurut kamu kaum LGBT berlaku seperti itu adalah faktor genetik, itu SALAH BANGET.

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki-laki dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan
Allah menciptakan manusia beserta dengan akal
Kalau binatang aja yang ga dibekali akal memilih pasangan hidupnya dengan yang lawan jenis, masa manusia yang punya akal malah memilih pasangan hidupnya dengan yang sesama jenis?

Lagi pula… keluarga macam apa yang mau dibangun?
Bukan lagi keluarga berencana, malah jadi keluarga bencana

Bolehkah Safar Tanpa Mahram?

Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang “bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?”
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Menjamak Sholat Saat Safar

Saat safar, kita boleh menjamak sholat. Berapa lama kita bisa menjamak sholat Apakah hanya bisa 3 hari atau lebih?
.
Bismillahirrohmaanirrohiim.. Alila jawab petanyaan diatas ya dear..
.
Jika seorang musafir tidak berniat untuk menetap atau tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu), maka hukum musafir tetap berlaku baginya, baik dia berniat tinggal lebih atau kurang dari 4 hari, dalilnya adalah keumuman dalil yang menunjukan ketetapan rukhshah (dispensasi) tanpa pembatasan waktu bagi seorang musafir.
.
Yang deimaksud dengan tinggal secara muthlaq (tinggal tanpa terikat dengan waktu) adalah seperti seorang mahasiswa, pedagang atau karyawan yang datang ke suatu daerah untuk keperluan belajar atau berdagang untuk menetap di sana, maka hukum musafir sudah tidak berlaku lagi dan dia harus shalat secara sempurna seperti halnya mukimin (penduduk tetap).
.
Namun  jika dia tidak berniat untuk menetap atau tidak tinggal secara muthlaq maka baginya belaku hukum musafir, dia boleh menjamak shalat atau mengqasharnya.
.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat.”
(Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1094)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/102 no. 1223))
.
Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat.” Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 575)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/561 no. 1080), Sunan at-Tirmidzi (II/31 no. 547), Sunan Ibni Majah (I/341 no. 1075), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/97 no. 1218), hanya saja dia mengatakan: “Tujuh belas.”
.
Wallahu’allam. Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Hukum Kerja Sebagai Traveller

Bagaimana jika traveling kita ini untuk suatu pekerjaan, seperti proyek menulis yang bisa berbulan-bulan disana. Apakah diperbolehkan?
.
Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😊
.
Sepemahaman Alila tidak boleh bersafar sendiri, karena syarat Bersafar adalah harus dengan mahram, dan Alila juga mengabil dalil boleh bersafar 
tapi dengan jamaah wanita.
.
Disini banyak yang harus dibahas. Pertama, syarat safar seperti yang Alila jawab diatas. Yang kedua, traveling karena ada pekerjaan, seperti projek buku. Nah yang kedua ini kembali lagi kepada syarat safar, apakah kesana nya bersama suami?, jika bersama suami/mahrom maka di perbolehkan bersafar dan mengerjakan tugasnya.
.
Terus yang ketiga kita harus ketahui, berapa lama kita bersafar?
kalau misalnya berbulan bulan dan kita tidak tau kapan kita pulang, maka lebih baik kita pake niat menetap saja.
.
Jika berniat kita menetap, maka status kita bukan lagi musafir, melainkan mukim. Sehingga syarat2 safar itu tidak lagi berlaku ketika kita ditempat tujuan. Maka ini diperbolehkan, contohnya seperti kita mengenyam pendidikan jauh sehingga kita harus pindah, atau bekerja yg jauh di luar kota, itu boleh-boleh saja.
.
Seperti itu yaa dear..
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Wanita Solehah Adalah Sebaik-baiknya Pembuat Peradaban

Teringat sebuah kutipan yang populer
“Wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka baiklah negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya”.
.
Dear.. Wanita menjadi subjek utama peradaban manusia. Maka harus kita sadari, betapa Allah memberi amanah yg begitu besar untuk wanita. Allah mewajibkan hamba-Nya untuk menuntut ilmu. Agar yang laki-laki bisa menjadi pemimpin yang baik, dan para wanita menjadi manusia yang berkualitas, serta pendidik yang ulung untuk mencetak generasi terbaik.
.
Jika baik wanitanya, maka Insyaa Allah baik pula suatu negeri. Baik buruknya peradaban, ada ditanganmu.
.
Apakah kamu masih berpikir pendidikan bagi mslimah itu tidak penting?
#MuslimahBerpendidikan